Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terdiri atas: a. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nasional; b. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani provinsi; dan c. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kabupaten/kota.
Your Correction