Correct Article 10
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terdiri atas:
a. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nasional;
b. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani provinsi; dan
c. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kabupaten/kota.
Your Correction
