Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (2) Strategi Perlindungan Petani dilakukan melalui: a. prasarana dan sarana produksi Pertanian; b. kepastian usaha; c. harga Komoditas Pertanian; d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; dan g. Asuransi Pertanian. (3) Strategi Pemberdayaan Petani dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan dan pendampingan; c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian; d. konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian; e. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; f. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan g. penguatan Kelembagaan Petani.
Your Correction