Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berdasarkan pada: a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan; b. rencana tata ruang wilayah; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. tingkat pertumbuhan ekonomi; e. jumlah Petani; f. kebutuhan prasarana dan sarana; dan g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari: a. rencana pembangunan nasional; b. rencana pembangunan daerah; c. rencana pembangunan Pertanian; d. rencana anggaran pendapatan dan belanja negara; dan e. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction