Correct Article 5
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berdasarkan pada:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tingkat pertumbuhan ekonomi;
e. jumlah Petani;
f. kebutuhan prasarana dan sarana; dan
g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari:
a. rencana pembangunan nasional;
b. rencana pembangunan daerah;
c. rencana pembangunan Pertanian;
d. rencana anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
e. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
