Correct Article 36
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2013 harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma lima persen);
b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) tenaga kerja; dan
c. Tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,8% (lima koma delapan persen) sampai dengan 6,1% (enam koma satu persen).
Your Correction
