Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; b. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, termasuk pasar SBN domestik, yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk penanganannya; dan/atau c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah: 1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2013; 2. pergeseran . . . 2. pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; 3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai; 4. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan 5. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau penerbitan SBN. (2) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung penerbitan SBN. (3) Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berdampak pada APBN dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bank INDONESIA (BI) dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (4) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR. (5) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pemerintah . . . (6) Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013.
Your Correction