Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sisa anggaran yang tidak terserap untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam DIPA sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013. (2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA-L paling lambat tanggal 31 Januari 2013. (3) Ketentuan . . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan DIPA–L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction