Correct Article 29
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan dalam tahun 2012, tetapi belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2012, dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2013.
(2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari pagu Kementerian Negara/Lembaga masing-masing dalam Tahun Anggaran
2013. (3) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep revisi anggaran paling lambat pada tanggal 31 Januari 2013.
(4) Ketentuan lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan revisi anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
