Correct Article 28
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terdiri atas:
a. PNPM Mandiri Perdesaan;
b. PNPM Mandiri Perkotaan;
c. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP);
d. Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); dan
e. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK);
dalam DIPA Tahun Anggaran 2012, dapat dilanjutkan sampai dengan akhir April 2013.
(2) Pengajuan . . .
(2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA-L paling lambat pada tanggal 21 Januari 2013.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan DIPA-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
