Correct Article 26
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang yang melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013.
(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai dalam rangka pengendalian risiko pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan kewajiban yang timbul tersebut bukan merupakan kerugian keuangan negara.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
