Correct Article 25
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
Perubahan lebih lanjut dari Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Penerusan Pinjaman luar negeri akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan Penerusan Pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013.
Your Correction
