Correct Article 22
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen PMN, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya tersebut.
(2) Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 23 . . .
Your Correction
