Correct Article 18
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pengambilalihan PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum).
(2) Dalam pelaksanaan pengambilalihan PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
