Correct Article 17
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2013 terdapat defisit anggaran sebesar Rp153.337.967.369.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. pembiayaan dalam negeri sebesar Rp172.792.121.258.000,00 (seratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh dua miliar seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah); dan
b. pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp19.454.153.889.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Rincian . . .
(3) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
