Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp336.848.966.510.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam triliun delapan ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). (2) Persentase . . . (2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.683.011.103.699.000,00 (satu kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun sebelas miliar seratus tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). (3) Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction