Correct Article 15
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) terdiri atas:
a. dana otonomi khusus; dan
b. dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1. tunjangan profesi guru (TPG) PNS Daerah;
2. dana tambahan penghasilan guru PNS Daerah;
3. dana insentif daerah (DID);
4. dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi (P2D2); dan
5. bantuan operasional sekolah (BOS).
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp13.445.571.566.000,00 (tiga belas triliun empat ratus empat puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
(3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp70.385.884.000.000,00 (tujuh puluh triliun tiga ratus delapan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah).
(4) Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 direncanakan sebesar Rp43.057.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Dana tambahan penghasilan guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 direncanakan sebesar Rp2.412.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus dua belas miliar rupiah).
(6) Dana . . .
(6) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 3 direncanakan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(7) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 direncanakan sebesar Rp81.384.000.000,00 (delapan puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah).
(8) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 direncanakan sebesar Rp23.446.900.000.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah).
(9) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK khususnya bidang infrastruktur dengan hasil/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
(10) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
