Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas: a. DBH; b. DAU; dan c. DAK. (2) DBH . . . (2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp101.962.355.535.000,00 (seratus satu triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). (3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan sebesar Rp311.139.289.165.000,00 (tiga ratus sebelas triliun seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu rupiah). (4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan: a. DBH; b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga; c. subsidi pajak DTP; dan d. subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu. (5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan PDN Neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak mengalami perubahan. (6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp31.697.143.000.000,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan rincian: a. DAK sebesar Rp29.697.143.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan b. DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). (7) DAK . . . (7) DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada Kabupaten daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan: a. Infrastruktur Pendidikan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan b. Infrastruktur Jalan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kemampuan Keuangan Daerah Rendah Sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 0% (nol persen); b. Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu persen); c. Kemampuan Keuangan Daerah Sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua persen); dan d. Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga persen). (9) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah. (11) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2013. (12) Tata cara . . . (12) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (13) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction