Correct Article 13
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:
a. dana perimbangan; dan
b. dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp444.798.787.700.000,00 (empat ratus empat puluh empat triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
(3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp83.831.455.566.000,00 (delapan puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar empat ratus lima puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Your Correction
