Correct Article 8
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas/LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan liquefied gas for vehicle/LGV) Tahun Anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp193.805.213.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun delapan ratus lima miliar dua ratus tiga belas juta rupiah).
(2) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp80.937.790.000.000,00 (delapan puluh triliun sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah).
(3) Subsidi . . .
(3) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp17.197.902.724.000,00 (tujuh belas triliun seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).
(4) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp16.228.758.014.000,00 (enam belas triliun dua ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta empat belas ribu rupiah).
(5) Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp1.454.150.894.000,00 (satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus lima puluh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(6) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp1.521.092.833.000,00 (satu triliun lima ratus dua puluh satu miliar sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(7) Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp1.248.543.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tiga juta rupiah).
(8) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp4.825.110.000.000,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh lima miliar seratus sepuluh juta rupiah).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
Pasal 9 . . .
Your Correction
