Correct Article 7
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikelompokkan atas:
a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat tahun anggaran 2013 menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2012.
Your Correction
