Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terdiri atas: a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran Transfer ke Daerah. (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.154.380.860.433.000,00 (satu kuadriliun seratus lima puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh miliar delapan ratus enam puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (3) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp528.630.243.266.000,00 (lima ratus dua puluh delapan triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah). (4) Jumlah . . . (4) Jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.683.011.103.699.000,00 (satu kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun sebelas miliar seratus tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Your Correction