Correct Article 5
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam;
b. bagian Pemerintah atas laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp197.204.926.214.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp174.868.460.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat triliun delapan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus enam puluh juta rupiah); dan
b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp22.336.466.214.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar empat ratus enam puluh enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah).
(3) Bagian . . .
(3) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp33.500.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
(4) Penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan.
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp77.991.732.676.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp23.498.726.444.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
