Correct Article 4
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. pendapatan . . .
a. pendapatan pajak dalam negeri; dan
b. pendapatan pajak perdagangan internasional.
(2) Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.134.289.200.825.000,00 (satu kuadriliun seratus tiga puluh empat triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan sebesar Rp584.890.426.080.000,00 (lima ratus delapan puluh empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar empat ratus dua puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah);
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp423.708.251.353.000,00 (empat ratus dua puluh tiga triliun tujuh ratus delapan miliar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp27.343.809.446.000,00 (dua puluh tujuh triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
d. pendapatan cukai sebesar Rp92.003.978.609.000,00 (sembilan puluh dua triliun tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu rupiah); dan
e. pendapatan pajak lainnya sebesar Rp6.342.735.337.000,00 (enam triliun tiga ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Pendapatan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp58.704.918.922.000,00 (lima puluh delapan triliun tujuh ratus empat miliar sembilan ratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan . . .
a. pendapatan bea masuk sebesar Rp27.002.900.309.000,00 (dua puluh tujuh triliun dua miliar sembilan ratus juta tiga ratus sembilan ribu rupiah); dan
b. pendapatan bea keluar sebesar Rp31.702.018.613.000,00 (tiga puluh satu triliun tujuh ratus dua miliar delapan belas juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
(4) Rincian Penerimaan Perpajakan tahun anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
