Correct Article 3
UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. PNBP; dan
c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.192.994.119.747.000,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh dua triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar seratus sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
(3) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp332.195.385.334.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua triliun seratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp4.483.631.249.000,00 (empat triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat
(3), dan ayat
(4) direncanakan sebesar Rp1.529.673.136.330.000,00 (satu kuadriliun lima ratus dua puluh sembilan triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Your Correction
