Correct Article 1
UU Nomor 19 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN)
Current Text
Mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar
Organik yang Persisten) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
