Correct Article 26
UU Nomor 19 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN dilakukan oleh otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal.
Your Correction
