Correct Article 21
UU Nomor 19 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal SBSN diterbitkan di dalam negeri, Menteri menunjuk Bank INDONESIA sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen SBSN, baik dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Menteri dapat meminta Bank INDONESIA untuk menunjuk pihak lain sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal SBSN diterbitkan di luar negeri, Menteri menunjuk Bank INDONESIA atau pihak lain sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA atau pihak lain yang ditunjuk wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.
Your Correction
