Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 19 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan SBSN baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN diselenggarakan oleh Menteri. (2) Pengelolaan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, meliputi: a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan SBSN termasuk kebijakan pengendalian risiko; b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio SBSN; c. penerbitan SBSN; d. penjualan SBSN melalui lelang dan/atau tanpa lelang; e. pembelian kembali SBSN sebelum jatuh tempo; f. pelunasan … f. pelunasan SBSN; dan g. aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder SBSN. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari pengelolaan Surat Berharga Negara secara keseluruhan.
Your Correction