Correct Article 10
UU Nomor 19 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Barang Milik Negara dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, yang untuk selanjutnya Barang Milik Negara dimaksud disebut sebagai Aset SBSN.
(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tanah …
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Jenis, nilai, dan spesifikasi Barang Milik Negara yang akan digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
