Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dewan Pertimbangan PRESIDEN dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction