Correct Article 11
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
(1) Anggota Dewan Pertimbangan
diberhentikan dari
jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
e. alasan lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
(2) PRESIDEN memberhentikan sementara anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Your Correction
