Correct Article 10
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan PRESIDEN berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan PRESIDEN atau berakhir karena diberhentikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
