Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN diangkat oleh PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal PRESIDEN terpilih dilantik.
Your Correction