Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pertimbangan PRESIDEN terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction