Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pertimbangan PRESIDEN bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. (2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan PRESIDEN baik diminta maupun tidak diminta oleh PRESIDEN. (3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Your Correction