Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 16
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini, Dewan Pertimbangan PRESIDEN harus sudah terbentuk.
Your Correction
Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini, Dewan Pertimbangan PRESIDEN harus sudah terbentuk.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion