Correct Article 14
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan ketentuan mengenai pengangkatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
