Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Pertimbangan PRESIDEN adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut PRESIDEN, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Your Correction