Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4374) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.