Correct Article 80
UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Komite privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi;
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral pemerintah.
(2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan instansi pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu.
(3) Ketua komite privatisasi secara berkala melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.
Your Correction
