Correct Article 74
UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk :
a. memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
c. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
e. menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
f. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
(2) Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.
Your Correction
