Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. (2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.
Your Correction