Correct Article 64
UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pembubaran BUMN ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Apabila tidak ditetapkan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke Kas Negara.
Pasal 65 …
Your Correction
