Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. (2) Perum … (2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH tentang pendiriannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction