Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 19 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia. (2) Jika... (2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia. (3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat: - atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret; - atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau - untuk kepentingan orang yang dipotret.
Your Correction