Correct Article 9
UU Nomor 19 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Current Text
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Your Correction
