Correct Article 76
UU Nomor 19 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Current Text
UNDANG-UNDANG ini berlaku terhadap:
- semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum INDONESIA;
- semua Ciptaan bukan warga negara INDONESIA, bukan penduduk INDONESIA, dan bukan badan hukum INDONESIA yang diumumkan untuk pertama kali di INDONESIA;
- semua Ciptaan bukan warga negara INDONESIA, bukan penduduk INDONESIA, dan bukan badan hukum INDONESIA, dengan ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik INDONESIA; atau (ii) negaranya dan Negara Republik INDONESIA merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
Your Correction
