Correct Article 59
UU Nomor 19 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Current Text
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Your Correction
