Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 19 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena: - penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; - lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan Mengingat Pasal 32; - dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction