Correct Article 44
UU Nomor 19 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Current Text
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
- penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
- lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan Mengingat Pasal 32;
- dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction
