Correct Article 3
UU Nomor 19 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Current Text
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
Pewarisan;
Hibah;
Wasiat;
Perjanjian tertulis; atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Your Correction
