Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 19 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2002

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. dana bagi hasil; b. dana alokasi umum; c. dana alokasi khusus. (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). (3) Dana alokasi umum … (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah). (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah). (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Your Correction